CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, sedang menyiapkan peraturan untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar. Langkah ini diabil demi mencegah mereka bertindak yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peraturan Wali Kota Ternate (Perwali) sebagai dasar hukum pemberlakuan jam malam kepada pelajar tersebut sudah ada dan sekarang mulai disosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ternate, Ibrahim Muhammad, Minggu, 18 Februari 2018, dilansir Antara.
Peraturan tersebut, menurut dia, akan membatasi masa pelajar berkegiatan di luar rumah sampai pukul 22.00 waktu setempat. Setelah peraturan itu berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengamankan pelajar yang kedapatan melanggar jam malam untuk dibina sebelum dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Kendati demikian, imbuh Ibrahim, ketentuan itu mengecualikan pelajar yang berada di luar rumah untuk mengikuti kegiatan sekolah atau atas suruhan orangtua.
Adapun tokoh masyarakat Ternate, Muhammad Ruslan, menyambut baik rencana pemerintah daerah memberlakukan jam malam pelajar tersebut. Sebab, selama ini, ia melihat banyak siswa berada di luar rumah hingga tengah malam dan tidak jarang membuat keributan.
Bahkan, menurut Ruslan, kasus-kasus tawuran antar-kampung di Ternate selama ini kebanyakan dipicu oleh ulah pelajar yang berkeliaran di luar rumah hingga tengah malam sambil mengomsumsi minuman keras.
Adanya jam malam itu juga akan mendorong pelajar untuk memanfaatkan waktunya di rumah dengan kegiatan yang positif. “Misalnya, belajar atau membantu orangtua, untuk itu pemkot harus segera memberlakukannya,” ujarnya.
Sumber : liputan6.com