CYBERSULUT.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi cartridge vape mengandung narkotika di sebuah rumah kos, kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan barang bukti siap edar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis liquid (cairan vape) di Kelurahan Krukut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu (5/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk pria berinisial S (38) yang diduga kuat sebagai pengelola laboratorium tersebut.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan fakta bahwa pelaku memproduksi cairan vape mengandung Etomidate, yang merupakan narkotika golongan II. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi adanya aktivitas produksi skala rumahan, di antaranya 34 unit cartridge berisi liquid siap edar, 49 unit cartridge bekas isi ulang, 550 kemasan kosong dengan berbagai merek untuk mengelabui pembeli, bibit Etomidate dan botol campuran liquid, serta peralatan produksi berupa panci elektrik, bejana, gelas ukur, insulin hingga alat pres kemasan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujar Kompol Indah dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkoba dengan modus apa pun, termasuk yang menyasar pengguna rokok elektrik.
Kombes Budi juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk terus waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami meminta warga segera melapor jika melihat hal mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


















