Dua WNA Tiongkok Ditangkap Terkait Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Bolaang Mongondow

CYBERSULUT.NET — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Kehutanan, resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CXY dan XXL sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kedua tersangka terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penetapan status tersangka dilakukan, Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait peran dan jaringan operasional keduanya di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen negara dalam melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara akibat praktik tambang liar.

“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar Januanto. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini diarahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan sekaligus menjaga kesetaraan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim ahli digital forensik, kedua tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, tersangka CXY Berperan sebagai koordinator operasional sekaligus pengelola keuangan. Bukti transaksi digital menunjukkan rekening atas nama CXY digunakan untuk menampung dan menyalurkan dana operasional, meliputi gaji pekerja, penyewaan alat berat, hingga pembelian bahan kimia pengolahan emas. Sementara tersangka XXL berperan sebagai pengawas lapangan yang mengontrol langsung aktivitas penambangan harian di kawasan hutan.

Kasus ini terungkap berkat Operasi Pengamanan Kehutanan yang digelar UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan infrastruktur tambang ilegal berupa bak perendaman emas beserta sarana pendukung lainnya di kawasan HPT Sungai Ongkag.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sah. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas untuk mengamankan XXL di lokasi yang sama pada 18 Juli 2026. Keduanya lantas diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah III Manado guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan apresiasinya atas temuan awal jajaran KPH di lapangan. “Temuan awal ini menjadi pintu masuk kami untuk membongkar peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk membebaskan kawasan hutan dari PETI,” tegas Ali.

Atas perbuatannya, CXY dan XXL dijerat dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA asal Tiongkok ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home