CYBERSULUT.NET – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kalangan Nasrani, terkait pernyataan yang pernah ia lontarkan dalam salah satu ceramah yang diunggah di YouTube.
Permohonan maaf itu Yahya sampaikan setelah hakim membacakan putusan pencabutan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Di hadapan khalayak, di hadapan yang mulia, dan di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani,” kata Yahya di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/9).
Menurut Yahya, masalah yang ia hadapi bukanlah perkara berat melainkan hanya persoalan etika dan moralitas. Padahal menurutnya Nabi Muhammad selalu mengedepankan akhlak yang baik.
Sebagai orang yang tumbuh besar di lingkungan yang mengajarkan norma dan moral, ia mengaku khilaf karena tidak memberi contoh yang baik dalam berdakwah sehingga melampaui batasan etika dalam bermasyarakat.
“Yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah,” ujar Yahya.
Yahya lantas berterima kasih kepada majelis hakim dan menyatakan akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan jantan. Yahya berharap dirinya akan mendapatkan hikmah dari Allah agar bisa menjadi pendakwah yang bisa dicontoh.
Menanggapi hal ini, hakim tunggal PN Jalsel Anry Widyo Laksono mengatakan bahwa agenda persidangan tersebut bukan pemeriksaan materi. Meski demikian, ia menilai permohonan maaf yang disampaikan Yahya merupakan haknya.
“Itu adalah hak saudara untuk menyampaikan karena kebetulan di sini juga hadir banyak orang,” kata Anry.
Yahya diketahui melontarkan pernyataan yang diduga menistakan agama lain dalam salah satu ceramahnya. Dalam ceramah yang direkam dan diunggah ke Youtube itu, Yahya menyebut kitab injil palsu dan fiktif.
Ia lantas dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selang beberapa waktu, mantan kuasa hukum Yahya, Abdullah Alkatiri mengajukan praperadilan atas kasus Yahya ke PN Jaksel. Ternyata, gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan Yahya. Pendakwah itu lantas menulis surat yang menyatakan bahwa praperadilan dan kuasa yang ia berikan pada Abdullah dicabut.
Hakim tunggal PN Jaksel lantas menanyakan keputusan ini kepada Yahya hingga beberapa kali dalam persidangan.
“Saya tanyakan sekali lagi, saudara Yahya waloni tegaskan saja apakah saudara tetap ingin melanjutkan praperadilan ini atau kah saudara akan tetap menggunakan kuasa hukum yang hadir sekarang ini?” tanya Anry.
“Tidak (lanjutkan praperadilan) yang mulia, saya membatalkan,” kata Yahya.
Anry kemudian mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan ini. Sebab, Yahya tidak mengizinkan kasusnya dibawa ke praperadilan.
“Dengan sendirinya permohonan permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan,” kata Anry.
Sumber : cnnindonesia.com