CYBERSULUT.NET – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum di Provinsi Lampung. Kasus ini melibatkan PT PSMI yang beroperasi di areal kerja PT INHUTANI V.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, tim juga memblokir 10 rekening perusahaan, menyita sejumlah dokumen, serta melakukan gelar perkara bersama auditor guna menghitung total kerugian keuangan negara.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, penyidik menyita uang titipan kerugian negara dari PT PSMI melalui perwakilannya, Sdr. VRL, senilai Rp1,003 triliun dan USD 166.000. Penyitaan tersebut telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel. Uang tersebut saat ini dititipkan di Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik JAM PIDSUS.
Kasus ini bermula dari izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan Produksi seluas ±55.157 hektar yang dipegang PT INHUTANI V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka dan menguasai lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan seluas ±32.375 hektar untuk dijadikan perkebunan tebu.
Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI dan PT INHUTANI V menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama kemitraan di Register 44, 46, dan 42. Perjanjian tersebut dibuat berlaku surut sejak tahun 2013 tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan, yang berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum ini sempat memicu hambatan operasional dan keuangan bagi PT PSMI, terutama terkait pembayaran gaji karyawan, hak petani, serta biaya operasional perkebunan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut tanpa mengganggu proses hukum, penyidik akan menyerahkan pengelolaan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Penyidik merencanakan pembukaan Escrow Account bersama antara PT PSMI, BUMN di bidang perkebunan, dan jaringan bank Himbara. Langkah ini diambil agar operasional perusahaan dan hak para pekerja tetap berjalan secara transparan dan terkelola dengan baik (clean and clear).
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.


















