CYBERSULUT.NET — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap penyebab utama maraknya insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelanggaran batas waktu penyajian makanan oleh satuan pelaksana di lapangan menjadi pemicu utama rusaknya kualitas pangan hingga membahayakan kesehatan siswa.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, makanan olahan siap saji maksimal dikonsumsi 4 jam setelah matang. Namun, temuan di lapangan menunjukkan rentang waktu pengolahan hingga penyajian yang melonjak drastis.
“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, itu hitungan kami sudah basi,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Penumpukan waktu di suhu ruang memicu degradasi kualitas pangan secara cepat. Hasil uji sampel tim pengawas BPOM menemukan adanya mikroba berbahaya serta kandungan racun biologis seperti aflatoksin pada makanan yang terlambat disajikan.
Dalam tata kelola kesehatan nasional, dampak yang dialami dua orang atau lebih akibat asupan yang sama langsung dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kasus terbaru yang menyita perhatian terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, di mana sekitar 353 hingga 361 pelajar harus dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat mual dan muntah parah usai menyantap hidangan program MBG.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 115, Taruna mengingatkan bahwa posisi BPOM berada di jalur pengawasan dan pembinaan mitigasi risiko, sementara kewenangan penindakan pelaksana ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
BPOM pun menuntut langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak disiplin menerapkan panduan pengolahan pangan.
“Rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup. Dan yang akan melaksanakan tentu adalah BGN,” tegas Taruna.
Selain mendorong sanksi, BPOM terus memperkuat sinergi dengan BGN dan pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis di berbagai wilayah guna memastikan rantai distribusi pangan anak sekolah berjalan aman dan terhindar dari risiko berulang.


















