CYBERSULUT.NET – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, akuntabel dan sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke sejumlah daerah yang menjadi sampel pengawasan meliputi Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Tomohon dan Minahasa.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan,” ujar Vonny kepada media.
Ditegaskan Vonny Paat, setiap satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan kuota yang sudah digariskan oleh dinas terkait. Sekolah juga diminta proaktif dalam mengakomodasi calon siswa yang belum tertampung akibat sekolah pilihan mereka sebelumnya sudah penuh.
Vonny Paat juga memperingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB, untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Tidak boleh ada pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam SPMB. Sekolah juga dilarang keras membuat kebijakan sendiri di luar ketentuan yang ada,” tegas politisi tersebut.
Politisi PDIP Sulut ini memastikan bahwa ruang komunikasi dengan masyarakat akan tetap dibuka lebar. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau praktik transaksional selama proses pendaftaran, mereka diimbau untuk segera melapor.
“Kami membuka diri untuk menerima setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tukas Vonny Paat.


















