CYBERSULUT.NET – Upaya hukum yang humanis kembali ditunjukkan dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum Polresta Manado.
Pengacara muda, Michel Kawengian sukses memfasilitasi kesepakatan damai melalui mediasi antara kliennya, RHK alias Ryn dengan terlapor berinisial CIM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula ketika terlapor CIM diduga mengunggah profil pelapor (RHK) melalui fitur Story di media sosial. Dalam unggahan tersebut, CIM menyertakan keterangan yang mengandung informasi tidak benar atau berita bohong yang merugikan pihak RHK.
Merasa nama baiknya dicemarkan, RHK kemudian menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
Perkara ini ditangani oleh Polresta Manado Unit 5 melalui Penyidik, Ferdinan Panaha yang memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua belah pihak, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, terlapor CIM mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas unggahan tersebut, serta bersedia membuat video klarifikasi untuk memulihkan nama baik pelapor.
Dalam mediasi tersebut, pelapor juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Usai mediasi, Michel Kawengian memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Manado, khususnya Unit 5, atas pelayanan yang profesional dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Manado dan Penyidik Ferdinan Panaha. Prosesnya sangat profesional dan mengutamakan pelayanan masyarakat yang adil,” ujar Michel Kawengian kepada CYBERSULUT.
Dalam kesempatan tersebut, jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini menekankan bahwa penyelesaian melalui mediasi adalah implementasi nyata dari Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
“Mediasi merupakan salah satu cara terbaik. Mekanisme hukum saat ini lebih mengedepankan pemenuhan keadilan yang bersifat restoratif. Kami berharap ke depannya kedua belah pihak dapat menjaga hubungan baik dan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” tukas Michel Kawengian.
Dengan adanya video klarifikasi tersebut, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan, membuktikan bahwa komunikasi yang baik dapat menjadi solusi hukum yang efektif.


















