CYBERSULUT.NET – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap praktik pembuatan dan distribusi aplikasi cheat untuk gim populer Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Sindikat yang telah beroperasi selama empat tahun ini dilaporkan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pengembang resmi MLBB, pada Desember 2024.
“Dalam laporan tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan,” ujar Himawan dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan siber, tim berhasil melacak keberadaan pelaku utama berinisial DAR (22). Pelaku kemudian diamankan oleh petugas di wilayah Provinsi Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAR diketahui mempelajari cara memodifikasi aplikasi secara otodidak. Ia memanfaatkan aplikasi pihak ketiga untuk menciptakan file APK modifikasi yang dapat terhubung langsung dengan server asli Mobile Legends.
Beberapa fitur ilegal yang ditawarkan oleh pelaku, memungkinkan pengguna mengetahui posisi musuh secara real-time atau Map Hack, serta memberikan keunggulan kompetitif yang merusak integritas ekosistem permainan.
Produk ilegal ini dipasarkan melalui platform pesan singkat Telegram. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000, tergantung pada durasi lisensi penggunaan aplikasi tersebut.
Bisnis ini tercatat telah berjalan sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Meski pelaku meraup omzet ratusan juta, dampak kerugian yang dialami pihak pengembang jauh lebih besar.
“Kerugian yang dialami pihak pengembang (Moonton), berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut,” tambah Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan menjaga keamanan ruang digital.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” tegas Artanto.
Saat ini, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal mengenai pelanggaran hak cipta.


















