CYBERSULUT.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengaudit, menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Ketegasan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026).
Putusan tersebut merespons permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Keduanya menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa “kerugian keuangan negara” yang dianggap tidak memiliki parameter normatif yang jelas.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak boleh dilakukan secara serampangan. MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar MK dalam dokumen putusannya. Hakim Konstitusi menilai bahwa kewenangan BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara adalah bagian dari proses penegakan hukum yang sah untuk memberikan kepastian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pemohon berargumen bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya tidak bersifat eksklusif hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu (BPK). Mereka meminta agar kerugian negara dinilai secara independen oleh hakim di persidangan berdasarkan alat bukti lainnya agar tidak terjadi ruang tafsir yang tidak terukur.
Namun, MK berpendapat sebaliknya. Menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang mempertanyakan siapa yang berwenang dan bagaimana standar penilaiannya adalah tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa mekanisme yang ada saat ini justru memberikan standar yang terukur bagi hakim dalam proses pembuktian.
Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, secara bulat menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya putusan ini, maka perdebatan mengenai lembaga mana yang paling berhak menetapkan angka kerugian negara dalam kasus hukum telah menemui titik terang. BPK tetap menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menghitung dampak finansial dari tindakan melawan hukum yang merugikan kas negara.


















