Kemenkum Catat Ribuan WNI Ajukan Pencabutan Kewarganegaraan dalam 5 Tahun Terakhir, Ternyata Ini Alasan Paling Banyak!

Foto : Ilustrasi

CYBERSULUT.NET – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengungkapkan fenomena mengejutkan terkait perpindahan kewarganegaraan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat ada lebih dari 8.000 permohonan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI). Mayoritas pemohon memilih menanggalkan status kewarganegaraannya demi memulai hidup baru di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Dulyono, usai menghadiri acara bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

“Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk 5 tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Namun karena data ini bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an,” ujar Dulyono kepada awak media.

Dulyono membeberkan bahwa ada berbagai dinamika sosial dan personal yang melatarbelakangi keputusan ribuan warga tersebut untuk melepas paspor Indonesia mereka. Selain faktor edukasi dan karier, faktor asmara dan keluarga menempati posisi teratas.

“Rata-rata alasannya karena pendidikan, karena pekerjaan, tapi paling banyak itu karena menikah dengan WNA (Warga Negara Asing),” ungkapnya.

Seiring tingginya mobilitas global, banyak WNI yang akhirnya memutuskan menetap dan mengikuti status kewarganegaraan pasangan mereka setelah menikah demi kemudahan administrasi di negara tujuan.

Kendati menghormati hak setiap warga negara untuk menentukan status hukumnya, Dulyono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta langsung mengabulkan permohonan pencabutan WNI. Kemenkum menerapkan proses clearance (penyaringan) yang ketat bersama kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang melarikan diri dari tanggung jawab hukum atau finansial di tanah air.

“Terutama masalah hukum, utang piutang, pajak, dan lain sebagainya. Karena ternyata setelah ada proses clearance, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga, mohon maaf, yang terlibat kasus hukum seperti pembunuhan,” beber Dulyono.

Pemerintah khawatir jika proses pelepasan kewarganegaraan ini diberikan tanpa evaluasi mendalam, status baru mereka sebagai warga negara asing akan dijadikan ‘tameng’ untuk menghindari jerat hukum di Indonesia.

Jika status kewarganegaraan asing sudah resmi melekat, negara akan menghadapi kendala birokrasi yang rumit untuk melakukan penegakan hukum, terlebih jika pemohon sudah berstatus tersangka atau terpidana.

“Ketika kita tidak memiliki hubungan diplomatik atau perjanjian bilateral tertentu dengan negara tujuan mereka, itu akan menyulitkan,” pungkas Dulyono.

Hingga saat ini, Kemenkum memperkirakan tren permohonan pelepasan status WNI masih akan terus bergerak dinamis seiring dengan meningkatnya tren globalisasi dan pernikahan antarnegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home