CYBERSULUT.NET – Memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan dampak ekonomi positif dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha.
Pembahasan dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Hukum dengan membedah substansi pasal demi pasal, Senin (20/7/2026)
Ketua Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda Perizinan Berusaha, Toni Supit menegaskan bahwa aturan ini dirancang bukan sekadar untuk mempermudah masuknya modal, melainkan menjadi instrumen hukum yang mampu menarik investasi berkualitas dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Kami membahas Ranperda ini secara detail, pasal demi pasal. Yang menjadi perhatian utama adalah sinkronisasi aturan, terutama terkait pemberian insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar politisi yang akrab disapa Tonsu tersebut.
Dijelaskan Toni Supit, skema insentif yang kini tengah difinalisasi menyasar sejumlah sektor strategis daerah, di antaranya Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemberian kemudahan pada sektor-sektor ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Sulawesi Utara di mata para investor nasional maupun internasional.
Namun, Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan kemudahan yang diberikan kepada investor harus berbanding lurus dengan komitmen membangun ekonomi kerakyatan.
“Investasi yang masuk ke Sulawesi Utara tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata. Investor harus mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi daerah dengan melibatkan pengusaha lokal, koperasi, pelaku UMKM, hingga para petani sebagai bagian dari rantai bisnis mereka,” tegas Tonsu.
Menurutnya, integrasi pelaku usaha lokal ke dalam rantai pasok industri besar merupakan kunci utama agar investasi benar-benar berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan warga serta penguatan perekonomian daerah secara berkelanjutan.
“Setelah seluruh pembahasan selesai, kami akan berkonsultasi dengan Kemendagri. Tahapan ini penting agar Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat segera diimplementasikan,” tutur Toni Supit.
Toni Supit optimistis seluruh tahapan ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah dirancang.
“Kami optimistis seluruh pembahasan akan tuntas dalam waktu dua bulan sebagaimana jadwal kerja Pansus,” tukasnya
Sebelumnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Gubernur menegaskan Ranperda tentang Perizinan Berusaha sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum bagi para investor sekaligus sebagai panduan agar eksploitasi potensi daerah tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Secara garis besar, Gubernur Yulius Selvanus mengungkapkan 6 poin ruang lingkup yang diatur dalam Ranperda ini:
- Pendelegasian Perizinan: Memangkas alur birokrasi dengan mendelegasikan wewenang kepala daerah ke dinas teknis terkait.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Mengatur mekanisme yang transparan sesuai PP No. 6 Tahun 2021.
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Menerapkan Risk-Based Approach (pendekatan berbasis risiko) untuk menyederhanakan dokumen persyaratan.
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha: Menetapkan kriteria objektif bagi para penanam modal.
- Pemberian Insentif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Optimalisasi fasilitas fiskal dan non-fiskal pada wilayah KEK di Sulut.
- Pendanaan: Menjamin kepastian alokasi anggaran operasional sistem perizinan terintegrasi.
Ranperda Perizinan Berusaha juga diproyeksikan dapat mendongkrak penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, memenuhi indikator Korsupgah KPK-MCSP serta menyelaraskan pembagian kewenangan wilayah agar tidak tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


















