Diduga Picu Keresahan, Mantan Wapres JK Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan GAMKI dan Pemuda Katolik ke Polisi

Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan ini dilayangkan oleh gabungan organisasi kepemudaan, yakni Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik, menyusul beredarnya potongan video ceramah JK di media sosial yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat menyatakan, laporan tersebut mewakili aspirasi dari sedikitnya 19 lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat, dikutip Senin (13/4/2026).

Menurut Sahat, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan yang berkembang tidak semakin liar di ruang publik, terutama di media sosial.

“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujar dia.

Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menegaskan laporan dibuat karena konten ceramah yang beredar dianggap meresahkan.

“Jadi kami melaporkan malam ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” tutur Gusma.

Ia menegaskan, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi tindakan pembunuhan terhadap sesama manusia. Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia guna meredakan situasi. Sementara itu, Sahat menilai pelaporan ini justru menjadi langkah untuk menahan eskalasi kegaduhan di media sosial.

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home