Akui Kesalahan, Oknum Wartawan Manado Kans Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Akui Kesalahan, Oknum Wartawan Manado Kans Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

CYBERSULUT.NET- Oknum Wartawan Manado SS alias Simon mengakui kesalahan kepada penyidik II Sat Reskrim Polresta Manado terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan terhadap Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Manado Amas Mahmud, (30), di media sosial (Medsos) Facebook.

“Dari hasil pemeriksaan terlapor mengakui akun FB tersebut adalah miliknya, juga mengakui status yang melecehkan pelapor adalah postingannya,” tegas kasubag Humas Polresta Manado, AKP Rolly Sahelangi, Selasa (22/08/2017).

BACA: Polisi Periksa Oknum Wartawan Manado Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Sekretaris KNPI

Lanjut dia, meski terlapor telah mengakui, pihak penyidik belum bisa menetapkan status dari terlapor menjadi tersangka sebelum gelar perkara dilakukan.

“Kita tunggu saja hasil gelarnya, nanti akan memberikan ruang bagi pelapor dan terlapor untuk bertemu jika ada upaya mediasi, tetapi jika nanti upaya itu menemui jalan buntu, akan meneruskan proses hukum tersebut,” jelas dia.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2017, dimana saat itu Mahmud menanggapi status FB dari Simon. Ketika sedang saling beradu argumen itu tiba-tiba yang bersangkutan menuliskan kalimat yang menurut Mahmud sangat kasar dan melecehkannya.

Atas dasar itulah yang menguatkannya untuk membuat laporan resmi kepada Polisi. Mahmud melaporkan Simon atas dugaan pelanggaran UU ITE melalui media sosial Facebook pada Jumat 28 Juli 2017 dengan nomor laporan LP/1839/VII/2017/SPKT/RESTA MANADO.

 

EDITOR: VALENTINO WAROUW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *