CYBERSULUT.NET – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta jajaran anggota Kabinet Merah Putih.
Dalam laporannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberi manfaat nyata bagi negara.
“Sejalan dengan komitmen tersebut, hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin.
Berikut perincian hasil penertiban dan penyerahan yang disampaikan dalam seremoni tersebut:
- Penagihan Denda Administratif Kehutanan: Rp1.535.750.234.271,00
- PNBP Kejaksaan Agung (Tindak Pidana Khusus): Rp8.229.846.923.898,00
- Penerimaan Pajak Wajib Pajak Terdampak Satgas PKH: Rp8.229.846.923.898,00
Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dengan rincian:
- Sektor Perkebunan: 6.206.212,14 hektare kawasan hutan dikuasai kembali.
- Sektor Pertambangan: 14.633,79 hektare kawasan hutan dikuasai kembali.
- Pada tahap VIII ini, total kawasan hutan yang diserahkan mencapai 259.230,73 hektare dengan perincian sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan (140.762,04 ha): Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
- Hutan Konservasi & Hutan Lindung (118.256,74 ha): Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi.
- Sektor Pertambangan (211,95 ha): Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak publik dan menegakkan hukum.
“Bagi kami capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Burhanuddin.


















