Kejati Sulut Tetapkan Mantan Camat Ratatotok sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

CYBERSULUT.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berkaitan dengan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).

Tersangka berinisial JR diketahui merupakan mantan Camat Ratatotok sekaligus pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara pada periode 2009–2014.

Penetapan JR sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berada di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Berdasarkan rilis yang diunggah Kejati Sulut, JR diduga bersama-sama dengan Elisabeth Laluyan secara sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli Tanah Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010.

Penerbitan akta tersebut diduga dilakukan terhadap tanah yang berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagai kawasan hutan dengan luas sekitar 1.877.220 hektare. Tanah yang menjadi objek transaksi tersebut disebut berada dalam wilayah IUP atau konsesi PT HWR.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, JR juga diduga menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maroon serta uang sebesar Rp30 juta. Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah yang diberikan oleh Elisabeth Laluyan.

Selain dugaan penerimaan fasilitas dan imbalan tersebut, JR juga disangkakan memperkaya orang lain, yakni Elisabeth Laluyan, melalui penerbitan Akta Jual Beli atas tanah yang merupakan bagian dari kawasan hutan milik negara.

Tanah tersebut kemudian disebut digunakan oleh Elisabeth Laluyan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Penyidik turut mengaitkan penerbitan AJB tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara. Meski demikian, dalam keterangan yang tercantum pada dokumen tersebut belum diuraikan besaran nominal kerugian negara yang ditimbulkan.

Penetapan JR sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR oleh Kejati Sulut.

Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan penerbitan dokumen pertanahan di atas kawasan hutan serta dugaan pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih lanjut dari penyidik Kejati Sulut mengenai konstruksi perkara, aliran pemberian fasilitas kepada pihak-pihak terkait, serta penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home