CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia telah mengirimkan surat dengan referensi nomor : 12/adv/Per-Kemenaker/20 pada tanggal 15 April 2020 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI cc tembusan Presiden RI, perihal penerbitan regulasi terkait permasalahan antara pelaku usaha dengan pekerja akibat dampak penyebaran virus corona (covid19).
Tujuan menyurat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI cc tembusan Presiden RI tersebut, mendesak Kemenaker terbitkan aturan mengenai perlindungan hukum para pelaku hubungan industrial. Dimana dalam suasana Covid-19 yang mempersulit para pelaku Hubungan Industrial, baik Pengusaha atau Perusahaan dan Pekerja.
Dikatakan Johan Imanuel mewakili Tim Advokasi, regulasi ketenagakerjaan yang masih berlaku adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan turunan lainnya, belum bisa menyelesaikan permasalahan terkait dampak penyebaran virus corona yang merugikan para pihak. Baik dari pelaku usaha yang mengalami kerugian pendapatan, maupun dari pekerja yang tidak memperoleh hak-hak sesuai peraturan yang berlaku.
“Surat Edaran dari Kemenaker tertanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh serta Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diterbitkan, belum memberikan kepastian hukum. Nyatanya tidak memberikan solusi bagi para pelaku hubungan industrial, yang mana tidak bisa menjadi acuan dalam praktek hubungan industrial,” kata Johan Imanuel dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Rabu (15/4/2020).
Di sisi lain, Indra Rusmi yang juga perwakilan lainnya dari Tim Advokasi menambahkan, perlindungan hukum kepada para pelaku hubungan industrial saat ini sangat diperlukan untuk menjadi acuan dalam praktek Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari sisi pengusaha atau perusahaan dan pekerja.
“Khususnya saat ini banyak aduan ke Tim Advokasi mengenai adanya pemotongan upah atau rencana pemangkasan THR karena perusahaan merugi akibat dampak Covid-19, hal ini perlu dicari jalan keluarnya,” kata Indra.
Lanjut Indra mengatakan, yang menjadi rekomendasi dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia agar Menteri Ketenagakerjaan harus mengambil langkah hukum berupa Diskresi untuk menetapkan Kebijakan Berupa Peraturan Perundang-undangan.
“Setidak-tidaknya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang melindungi kelangsungan usaha maupun perlindungan hak-hak pekerja/buruh. Oleh karena itu, kami tungguu respon dari Menteri Ketenagakerjaan atas surat yang disampaikan perihal penerbitan regulasi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut,” tutup Indra Rusmi.
Christy Lompoliuw