CYBERSULUT.NET – Pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi atau pesangon apabila mengalami pengakhiran hubungan kerja (PHK). Hal tersebut diatur oleh pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Untuk pekerja kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Jadi ini bentuk kepedulian pemerintah dalam Omnibus Law,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Khairul Anwar, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/1).
Khairul melanjutkan, dalam Omnibus Law pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, Job Placement Access.
“Penambahan manfaat JKP (untuk korban PHK) tersebut, tidak menambah beban iuran (BPJamsostek) bagi pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Dalam penjelasan Omnibus Law milik Kemenko Perekonomian juga dijelaskan pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).
Pemerintah juga mengatur pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, dan hak atas kompensasi akibat pengakhiran kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sumber : merdeka.com