Aniaya Istri Hingga Mata Lebam, BW Harus Mendekam di Polresta Manado

CYBERSULUT.NET – Seorang ibu rumah tangga berinisial GT (19) harus menderita lebam di mata sebelah kiri akibat dianiaya oleh suaminya sendiri BW (23) pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 02.00 dinihari.

Kronologis kejadian berawal saat Suami korban datang ke rumah istrinya disalah satu Desa di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Menurut Kapolresta Manado Kombespol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, kedatangan terduga pelaku bermaksud ingin bertemu dengan korban untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka.

“Namun kemudian terjadi adu mulut antara keduanya, lalu pelaku langsung menampar korban sebanyak 6 kali di bagian wajah dan melempar hp milik korban sehingga kena pada bagian mata sebelah kiri yang mengakibatkan lebam,” ujar Kasubag humas Polresta Manado, Iptu Tommi Oroh, Jumat (21/6/2019).

Setelah menganiaya istrinya, terduga pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian yang bertugas langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengaman yang bersangkutan di rumah orangtuanya, di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Tompaso itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *