CYBERSULUT.NET – Seorang pria berinisial AW (18) warga Cireunghas, Kabupaten Sukabumi tewas dikeroyok tiga temannya sendiri. Pemicunya korban yang dalam keadaan mabuk tak terima lantaran kekasihnya dibayar setengah dari harga kesepakatan usai berhubungan badan dengan tiga temannya tersebut.
Dikutip dari detik.com, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (16/6/2018). Saat itu tiga teman korban berinisial IH (29), E alias Batik (34) dan SZ alias Jai (32) mengaku sedang mencari wanita penghibur kepada korban AW.
AW saat itu menawarkan kekasihnya berinisial HDP. Setelah harga disepakati AW kemudian membawa kekasihnya itu ke hotel WS di kawasan Sukaraja. Sambil menunggu kekasihnya, korban saat itu diberi dua botol minuman keras oleh para pelaku, mereka pun minum bersama.
“Dalam keadaan mabuk AW tiba-tiba terlibat cekcok dengan para pelaku lantaran teman wanitanya bercerita tidak menerima bayaran sesuai kesepakatan. Melihat AW mengamuk, tiga pelaku lalu menganiaya AW hingga mengalami luka patah tulang dan tewas saat mendapat perawatan di rumah sakit,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, Selasa (19/6/2018).
Polisi kemudian bergerak usai menerima laporan dari warga setempat. Saat itu warga mengadukan ada sesosok tubuh tergeletak tidak bergerak di sekitar Jalan Raya Sukabumi – Cianjur. Hasil penyelidikan didapat informasi jika korban dikeroyok oleh tiga orang pelaku.
“Anggota Buser bergerak, kurang dari 1 x 24 jam kasus tersebut terungkap. Tiga pelaku kita amankan berikut barang bukti minuman keras sementara saksi berinisial HDP atau teman wanita korban juga kita mintai keterangan,” lanjut Susatyo.
Sementara itu SZ, salah seorang pelaku membenarkan dia dan dua temannya sudah sepakat untuk membayar kekasih korban dengan uang Rp 600 ribu. Namun kenyataannya salah seorang temannya hanya memberikan uang Rp 300 ribu ditambah satu mangkuk bakso.
“Ini teman saya keukeuh katanya ngasih Rp 600 ribu, padahal si perempuannya bilang hanya diberi Rp 300 ribu. Dalam keadaan sama-sama mabuk begitu, dia (korban) ngamuk dan membuat kami juga emosi dan terpaksa ngeroyok dia,” kata SZ.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. “Untuk pasal 170 ancaman 12 tahun dan pasal 351 7 tahun penjara,” tandas Susatyo.
Sumber : detik.com