CYBERSULUT.NET – Pemerintah resmi memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri hingga pejabat negara akan segera menerima tunjangan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang.
Pencairan pada bulan Juni memang sengaja dilakukan untuk membantu para ASN memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putrinya. Mengingat bulan Juni merupakan periode tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus daya beli sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga aparatur negara.
Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum jadwal serta besaran hak keuangan tersebut.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara dalam menjaga roda pemerintahan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Berbeda dengan gaji bulanan rutin, gaji ke-13 kali ini memiliki keistimewaan dalam hal pemotongan. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP No. 9/2026, besaran yang diterima dipastikan bersih tanpa potongan iuran.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Adapun komponen yang akan diterima para ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Pemerintah juag menerapkan aturan proporsionalitas bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Untuk PPPK dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan menerima secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, dinyatakan belum berhak menerima gaji ke-13.
Bagi CPNS pusat (APBN), besaran yang diterima adalah 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya. Sementara untuk CPNS daerah (APBD), besaran dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.


















