CYBERSULUT.NET – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan segera besok, Kamis, 30 April 2026.
Pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT adalah kewajiban konstitusional. Kelalaian dalam melapor tidak hanya menghambat administrasi negara, tetapi juga berpotensi memberikan sanksi finansial bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda administratif bagi yang terlambat atau tidak melapor adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda sebesar Rp 100.000.
- Wajib Pajak Badan: Denda sebesar Rp 1.000.000.
Perlu diingat bahwa denda ini baru dibayarkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski denda telah dibayar, kewajiban untuk tetap melaporkan SPT tidaklah gugur.
Selain denda administrasi pelaporan, wajib pajak yang status SPT-nya “Kurang Bayar” juga dibayangi sanksi bunga. Sesuai dengan aturan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sanksi bunga tidak lagi dipatok flat 2%, melainkan dihitung berdasarkan tarif bunga acuan pasar ditambah uplift factor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sanksi bunga ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian denda bagi kategori tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP, di antaranya wajib pajak yang telah meninggal dunia, wajib pajak yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warga Negara Asing (WNA) yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, wajib pajak lain yang mengalami kondisi luar biasa (seperti bencana alam) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Mengingat potensi lonjakan trafik pada situs djponline.pajak.go.id di hari terakhir, masyarakat disarankan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong (A1/A2) dan daftar harta/utang, memastikan kode EFIN masih aktif, serta melakukan pelaporan pada jam-jam tidak sibuk (dini hari atau malam hari).
Jangan menunda hingga menit terakhir. Segera lapor SPT Anda untuk menghindari sanksi dan berkontribusi bagi pembangunan negara.


















