CYBERSULUT.NET – Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dari saudara James Arthur Kojongian ke saudara Raski Mokodompit makin nyata saja. Hal itu dibuktikan dengan surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar ke pimpinan DPRD Provinsi Sulut pada tanggal 5 Desember 2023.
“Diinformasikan bahwa telah masuk surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Sulut dengan nomor B-247/DPD-PG/Sulut/XII/2023, tertanggal 5 Desember 2023 perihal surat keputusan menteri dalam negeri RI tentang pemberhentian dan pegangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, demikian yang bisa disampaikan,” ungkap ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan kerja alat kelengkapan DPRD dan penyampaian laporan reses III masa persidangan pertama tahun 2023, sekaligus penutupan masa persidangan pertama tahun 2023, serta pembukaan masa persidangan kedua tahun 2024, Ruang Paripurna DPRD Sulut, kamis (4/1/2024).
“Pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Partai Golkar, tinggal menunggu surat pengantar dari Gubernur,” sambung Silangen
Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey, ketika diwawancarai oleh awak media mengenai surat pengantar berkaitan dengan pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. Ia mengatakan, mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya segala sesuatu akan diselesaikan.
REDAKSI