Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD dan Pemprov Sulut Dorong Ranperda Baru

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mematangkan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok perempuan dan anak di daerah.

Melalui usulan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah bersama legislatif berkomitmen menghadirkan payung hukum yang lebih responsif dan komprehensif.

Pembahasan Ranperda inisiatif DPRD ini menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (19/10/2026). Agenda paripurna tersebut meliputi penyampaian nota penjelasan DPRD, pemandangan/pendapat Gubernur Sulut, serta tanggapan fraksi-fraksi DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Vionita, meskipun pelbagai regulasi telah diterapkan, angka kasus kekerasan, diskriminasi hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara masih memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

“Data dari instansi terkait menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Ditambah lagi, kondisi geografis Sulut yang terdiri atas daratan dan kepulauan menjadi tantangan nyata dalam pemerataan akses layanan perlindungan,” ujar Kuera.

Vionita Kuera menambahkan, Ranperda ini dirancang untuk memperkuat sistem daerah secara terintegrasi—mulai dari pencegahan, penanganan cepat, hingga proses rehabilitasi bagi korban, sekaligus mempertegas peran aktif pemerintah daerah sebagai pengayom dan pemberdaya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyambut positif dan memberikan apresiasi tinggi atas usulan Ranperda prakarsa DPRD Sulut tersebut. Menurutnya, regulasi ini penting sebagai landasan hukum dalam koordinasi dan penyelenggaraan layanan masyarakat yang berkelanjutan.

Gubernur menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau megahnya infrastruktur fisik semata.

“Keberhasilan pembangunan harus diterjemahkan dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, luasnya kesempatan berkembang, serta kuatnya perlindungan terhadap warga negara,” tegas Gubernur Yulius.

Gubernur juga mendorong penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar perspektif gender terintegrasi penuh dalam seluruh alur kebijakan daerah—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pemantauan dan evaluasi.

Melalui sinergi Ranperda ini, Pemprov dan DPRD Sulut berharap dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif serta menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di seluruh pelosok Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home