Minta Hak Pasien Dilindungi dan Tak Dipersulit Soal Obat, DPRD Sulut Inisiasi Perda Penyelenggaraan JKN

CYBERSULUT.NET – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta. Rapat ini memfokuskan pembahasan pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, kepastian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ketersediaan obat-obatan, hingga pemenuhan target cakupan jaminan kesehatan daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm (Partai Gerindra) serta dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yakni Prof. Dr. Paula Runtuwene (Partai NasDem), Vionita Kuera (Partai Golkar), dan Billy Lombok, SH., MAP (Partai Demokrat).

Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Billy Lombok menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah (Pemda) dan BPJS Kesehatan. Fokus utama difokuskan pada masyarakat yang status kepesertaan BPJS-nya nonaktif agar mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme serta jangka waktu pengaktifan kembali.

“Pemerintah daerah bersama BPJS harus memperkuat koordinasi agar target cakupan kepesertaan jaminan kesehatan dalam RPJMN, yakni 90 persen ke atas, bisa tercapai,” ujar Billy Lombok.

Billy Lombok menambahkan bahwa perluasan cakupan kepesertaan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan medis di lapangan.

Dalam rapat tersebut, pihak BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu lama rawat inap pasien. BPJS menegaskan bahwa tidak ada aturan mengenai batas minimum maupun maksimum lama rawat inap. Seluruh masa perawatan dan pelayanan medis disesuaikan sepenuhnya dengan kondisi serta kebutuhan medis pasien.

Selain durasi perawatan, Komisi IV juga menyoroti ketersediaan obat-obatan di rumah sakit. Billy mendesak agar pasien tidak dibebani atau dipersulit saat membutuhkan obat selama perawatan.

Sebagai langkah konkrit jangka panjang, Komisi IV DPRD Sulut bersama BPJS Kesehatan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Reguasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga serta menjamin hak-hak kesehatan masyarakat Sulut.

“Prinsipnya, hak pasien harus menjadi perhatian utama. Kami di Komisi IV DPRD Sulut bersama BPJS Kesehatan mendorong adanya Perda yang dapat memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan di daerah,” pungkas Billy.

Dengan adanya dorongan regulasi ini, DPRD Sulut berharap hasil pembahasan tidak berhenti di meja rapat, melainkan segera ditindaklanjuti melalui tindakan nyata agar masyarakat Sulawesi Utara mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, mudah, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home