Awal 2019, Pemerintah Jambi Gerakan Stop Penggunaan Kantong Plastik

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota Jambi menggulirkan gerakan Stop Penggunaan Kantong Plastik mulai 1 Januari 2019. Seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik.

“Mulai 1 Januari 2019, bawalah kantong belanja sendiri,” demikian imbauan Wali Kota Jambi, H Syarif Fasya pada media sosialisasi yang diterbitkan Pemkot Jambi, dilansir Antara.

Ia menyebutkan dampak buruk penggunaan kantong plastik yakni tidak akan hilang dengan cepat. Pasalnya, membutuhkan waktu 100 tahun agar plastik dapat terurai, itu pun menjadi racun untuk tanah dan air sehingga membunuh kehidupan laut.

Pembuangan sampah platik di sungai juga mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi Abu Bakar menyatakan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh Pemerintah Kota Jambi merupakan amanat dari dari Peraturan Daerah Nomor 8/2013 tentang Pengelolaan sampah.

Juga amanat dari kebijakan strategi daerah yang merupakan turunan kebijakan strategi nasional untuk pengurangan timbunan sampah di sumber sampai 30 persen hingga 2025.

Untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019,” katanya.

Sebelum diberlakukan kebijakan itu, telah dilakukan pertemuan FGD dan sosialisasi bersama pihak terkait atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala dan lain-lain, yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah.

Oleh karena itu, lanjutnya diharapkan masyarakat dapat juga mendukung pelaksanaan program tersebut agar timbunan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalisasi.

Wali Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Nomor 54/2018 tentang kebijakan strategi daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

 

 

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *