CYBERSULUT.NET – AG (61), warga Pelalawan gelap mata dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri TN yang masih berumur 16 tahun hingga hamil delapan bulan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu dilaporkan sang istri ke polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, laporan persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras, Senin (2/7) lalu. Namun peristiwa itu terjadi pada Februari 2017 hingga bulan Juni 2018.
“Saat ini terlapor AG sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kaswandi, Rabu (4/7).
Kasus ini terungkap ketika ibu korban mendapat telepon dari tetangga yang mengabarkan bahwa anaknya disetubuhi. Mendengar hal tersebut pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut.
“Selanjutnya, setelah terkonfirmasi Ketua RT membenarkan kejadian itu dan selanjutnya ibu korban meminta Ketua RT agar membawa pelaku ke kantor Lurah untuk dimintai keterangan,” kata Kaswandi.
Ternyata benar bahwa sang ayah yang menghamili anaknya. Menurut keterangan pelaku, usia kandungan sudah 8 bulan. Masyarakat merasa resah lalu melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras.
Sumber : merdeka.com