CYBERSULUT.NET – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menekankan pentingnya penerapan standar media massa terhadap platform atau akun media sosial yang menjalankan fungsi layaknya pers.
Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga keberlanjutan ekosistem industri media nasional yang tengah tertekan.
Menurut Qodari, saat ini terjadi ketimpangan regulasi yang signifikan. Di satu sisi, media arus utama terikat oleh aturan ketat, sementara di sisi lain media sosial mendistribusikan berita tanpa beban tanggung jawab profesional yang sama.
“Iklan media sekarang ini banyak beralih ke media sosial. Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” ujar Qodari dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4).
Qodari menyoroti bahwa pergeseran belanja iklan ke platform digital telah memukul sisi bisnis perusahaan pers. Dampak paling nyata dari fenomena ini adalah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan jurnalis akibat penurunan pendapatan perusahaan.
“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Harus ada aturan main yang sama antara media sosial dan media mainstream,” tegasnya.
Menurut Qodari, standar pers yang dimaksud yakni regulasi kelembagaan, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik dan akuntabilitas publik atau mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi kekeliruan informasi.
Menindaklanjuti kondisi ini, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi diskusi terkait penyusunan regulasi baru. Namun, Qodari menegaskan bahwa inisiatif dan draf aturan harus lahir dari komunitas pers sendiri, termasuk organisasi seperti SWSI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” pungkasnya.


















