Tuntut Bharada E, Jaksa Kutip Ayat Al-Quran dan Alkitab

Foto : Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E / ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

CYBERSULUT.NET – Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip ayat Al-Quran dan Alkitab saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E.

Jaksa mengutip ayat Al-Qur’an dan Alkitab di awal pembacaan tuntutan. Ayat yang dikutip yaitu surat Al-Isra ayat 33. Kemudian, jaksa juga mengutip ayat dari ayat 21 Matius 5 di Alkitab.

“Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Selanjutnya Matius 5 ayat 21: Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum,” tambah jaksa.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *