CYBERSULUT.NET– Penyidik Unit II Sat Reskrim Polresta Manado melakukan pemeriksaan terhadap oknum wartawan Manado SS alias Simon yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE terhadap Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Manado Amas Mahmud, (30), di media social (Medsos) Facebook.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap SS alias Simon, pemeriksaan dilakukan selama setengah jam, yang berlangsung pada pagi hari Sekira Pukul 10.30 Wita,” ujar Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi, Selasa (22/8/2017).
BACA: Diduga Lecehkan Sekretaris KNPI, Oknum Wartawan Manado Dipolisikan
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2017, dimana saat itu Mahmud menanggapi status FB dari Simon. Ketika sedang saling beradu argumen itu tiba-tiba yang bersangkutan menuliskan kalimat yang menurut Mahmud sangat kasar dan melecehkannya.
Atas dasar itulah yang menguatkannya untuk membuat laporan resmi kepada Polisi. Mahmud melaporkan Simon atas dugaan pelanggaran UU ITE melalui media sosial Facebook pada Jumat 28 Juli 2017 dengan nomor laporan LP/1839/VII/2017/SPKT/RESTA MANADO.
EDITOR: VALENTINO WAROUW