CYBERSULUT.NET – Menyikapi tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Tim Advokasi Supremasi Hukum akan Mengajukan Hak Uji Materiil yang direncanakan, Senin (1/11/2021.
Santo Abed Nego mewakili Tim Advokasi Supremasi Hukum mengatakan, sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus berprofesi Advokat memiliki kepentingan karena harus sebagai penjaga hukum (guardian of law) dan penjaga konstitusi (guardian of constitution).
Menurut Santo, Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR bertentangan dengan Pasal 82 UU Kesehatan serta Pasal 5 dan 6 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menanggung pelayanan RT PCR secara full bersumber melalui APBN/APBD. Sudah tegas dalam UUD 1945, Pemerintah menguasai Sumber Daya Alam (Pasal 33) sehingga tidak ada alasan apabila pendanaan untuk RT PCR melalui APBN / APBD,” tutur Santo dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Minggu (31/10/2021).
Dijelaskan Santo, sebagai Pemohon Hak Uji Materiil dalam kedudukan selaku Warga Negara Indonesia yang memang memiliki Hak Konstitusional untuk mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung RI.
“Saya bersama rekan Johan Imanuel dan Richan Simanjuntak rencananya akan mengajukan Hak Uji Materiil, Senin (1/11/2021). Kami harap dukungan dari semua kalangan dan rekan-rekan Media untuk mengawal proses pengajuan ini,” tukasnya.
Christy Lompoliuw