CYBERSULUT.NET – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) terundang dalam kegiatan Perjanjian Kerja Sama dan penyerahan Sertifikat Hak Cipta, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dilaksanakan, Selasa (12/5/2026) di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kementerian Hukum Sulut.
Dalam kegiatan bersifat nasional ini, Polimdo diwakili oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Juliet Makinggung, SE, MSi, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Polimdo, Dr. Rilya Rumbayan, ST, M.Eng.
Saat ditemui media, Juliet Makinggung mengatakan bahwa kegiatan ini tujuannya agar hasil penelitian dari para akademisi harus dipatenkan.
“Jadi ini merangkap hak cipta, kalau kita kan ada riset-riset hasil pengabdian, ada yang dipatenkan. Jadi selama ini dosen secara pribadi ketika hasil riset itu diselesaikan, dia harus ajukan untuk patennya, hak ciptanya”, ujar Juliet Makinggung.
Diungkapkan Juliet Makinggung, para akademisi Polimdo sendiri telah menghasilkan beberapa penelitian seperti aplikasi dan produk-produk fisik, sehingga tentunya penting hal ini untuk dipatenkan atau memiliki hak cipta sebelum diserahkan kepada mitra sebagai pengguna dari hasil penelitian tersebut.
“Karena biasanya kalau Polimdo itu ada produk, seperti aplikasi, produk-produk fisik yang sebelum diberikan ke mitra harus diurus paten atau hak ciptanya, dan ini merupakan luaran wajib bagi peneliti,” tutur Juliet Makinggung.
“Selain jurnal, ada juga hak cipta dan paten. Karena ini hasil karya, jangan misalnya ketika diserahkan ke masyarakat kemudian diakui oleh pihak yang lain, karena itu yang kita jaga karena ini bicara hak intelektual,” sambungya.
Juliet Makinggung pun menyampaikan bahwa pihak akademisi merasa sangat membutuhkan hal seperti ini karena perguruan tinggi yang menghasilkan, yang melakukan riset dan perguruan tinggi yang menghasilkan produk-produk baru.
“Kalau dari pihak akademisi, kami memang sangat membutuhkan itu. Kalaupun diacarakan serentak dengan perguruan tinggi yang lain, maka di tempat ini kita menjaring, menjalin dan membuka jaringan dengan perguruan tinggi yang lain untuk kerja sama ke depan. Karena memang untuk saat ini, apalagi dalam capaian IKU, tidak dibutuhkan sendiri, tetap dikolaborasi antar perguruan tinggi itu dan sangat penting,” ujar Juliet Makinggung.
Lanjut dukatakan Juliet Makinggung, kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk hak cipta ini, tentu merupakan sebuah angin segar bagi para akademisi Perguruan Tinggi, karena dengan adanya hal seperti ini, adalah sebuah pengakuan dan perlindungan atas hasil penelitian.
“Hal yang seperti ini penting bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan seperti itu atas produk, jasa, atas apa yang dihasilkan oleh Perguruan Tinggi, sambil kita juga menghargai Perguruan Tinggi yang lain, karena masing-masing pasti punya riset, pasti ada pengembangan, bisa saja risetnya hal yang sama, tetapi dipatenkan untuk ada pengembangan-pengembangan produk yang lebih mendalam”, tukas Juliet Makinggung yang dikenal aktif mengembangkan kerja sama industri, galeri investasi dan manajemen pengajaran.


















