Penyidikan Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penyerangan John Kei

Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

CYBERSULUT.NET – Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa berpendapat berkas penyidikan tersebut belum lengkap.

“Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei, red) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan tim peneliti menilai berkas perkara John Kei belum memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Nirwan mengatakan penyidik hingga kini masih melengkapi berkas tersebut yang diminta sesuai petunjuk jaksa.

“Sampai hari ini, pihak penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti,” katanya.

“Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.

Polisi menyebut, penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang. Namun, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *