CYBERSULUT.NET , JAKARTA – Putri eks Dirjen Imigrasi Kemenkuham, Grace Veronica Sompie yang dipanggil penyidik Jampidsus Kejagung RI, untuk dimintai keterangan terkait transfer uang dari tersangka PSM alias Pinangki (terjerat dugaan kasus gratifikasi,red) ternyata tidak ada kaitan sama sekali atau terlibat dalam kasus tersebut. Ternyata transaksi itu murni pembayaran bisnis (Souvenir) secara online , Pinangki ke Grace, dimana keduanya pun tidak saling mengenal satu dengan yang lain.
Hasil pemeriksaan tersebut, diutarakan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dia menegaskan bahwa setelah ditelusuri putri eks Dirjen Imigrasi Kemenkuham itu tidak terkait atau terlibat sama sekali dalam kasus gratifikasi yang menjerat tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bahwa Grace beberapa hari lalu dipanggil penyidik guna mengecek transfer dana sebesar Rp20 juta dari tersangka Pinangki ke Grace. Dan ternyata itu murni transaksi bisnis online, Souvenir .
“Memang ada pembelian secara online yang kebetulan si anak (Grace Veronica-red) lagi jualan barang-barang. Nah si Pinangki beli (barang-red) kemudian transfer. Nilainya juga kecil cuma Rp20 juta,” terang Adriansyah sembari menambahkan proses transfer uang puluhan juta dari tersangka Pinangki ke saksi Grace hanya satu kali saja .
“Satu kali transfernya. Kedua belah pihak (Pinangki dengan Grace Veronica) tidak saling kenal. Kita cek Pinangki dengan si anak (Grace Veronica) ini nggak kenal. Dan anak ini juga dengan Pinangki nggak kenal. Jadi kita fair juga melihat fakta hukumnya seperti itu,” papar Adriansyah.
Sekedar diketahui, berita pemanggilan saksi terhadap Grace Veronica sempat menghentak di media, pasca pihak Kejagung RI melakukan pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra, selaku terpidana perkara korupsi Bank Bali 1999 ke tersangka Pinangki.
Pasalnya, saat dipanggil penyidik, Selasa (08/09). Saksi Grace diperiksa bersamaan dengan dua pejabat imigrasi lainnya, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, dan Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
Namun setelah ditelusuri, Grace ternyata tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus ini. Sementara, kedua pejabat imigrasi tersebut, diperiksa terkait proses perlintasan tersangka Pinangki saat ke luar negeri.
“Tidak ada kaitannya. Kita periksa pejabat imigrasi, terkait perlintasan saja. Pendalaman untuk memastikan kapan dia, tersangka Pinangki berangkat ke luar negeri,” pungkas Adriansyah.
Selain itu, dalam kasus ini, tersangka Pinangki diduga telah menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar AS atau senilai Rp7,5 miliar.
Atas pemanggilan Grace Veronica sebagai saksi, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakarsa pun ikut angkat suara.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Grace terkesan dipaksakan. “Pemeriksaan terhadap Grace itu justru mempertontonkan kebodohan Jaksa Agung. Ini justru menunjukkan bahwa ada keinginan untuk mengaburkan tokoh utama dibelakang Jaksa Pinangki,” tanggap Prakarsa.
“Rasa-rasanya saya pun menjadi punya keyakinan kuat, bahwa kasus besar Djoko Tjandra ini akan selesai cuma di Jaksa Pinangki sendirian,” tandasnya.
*/Serly Wilhelmina