CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota telah loloskan 23 bakal calon perseorangan atau independen. Mereka dinyatakan lolos setelah dilakukan verifikasi faktual dan administrasi 21-28 Juli kemarin.
“Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).
Adapun, ada 73 bakal paslon masih ditunggu hasilnya setelah memperbaiki syarat minimal dukungan dan sebarannya. Proses ini dilakukan sampai 4 Agustus 2020 mendatang.
“Tahapan berikutnya, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” jelas Hasyim.
Diketahui, total awal KPU menerima adalah 2 bacalon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Sedangkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota terdapat 201 bakal pasangan calon perseorangan, yang tersebar di 127 kabupaten/kota.
Berikut sebaran 23 daerah yang calon independen sudah dinyatakan lolos:
1. Kabupaten Labuhan Batu Selatan,
2. Kabupaten Labuhan Batu Utara,
3. Kabupaten Nias Utara,
4. Kabupaten Labuhan Batu,
5. Kota Sibolga,
6. Kota Bukit Tinggi,
7. Kabupaten Sijunjung,
8. Kabupaten Indragiri Hulu,
9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
11. Kabupaten Kepulauan Anambas,
12. Kabupaten Tasikmalaya,
13. Kabupaten Indramayu,
14. Kabupaten Jember,
15. Kabupaten Lamongan,
16. Kota Cilegon,
17. Kabupaten Sumbawa,
18. Kabupaten Ngada,
19. Kabupaten Sabu Raijua,
20. Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
21. Kabupaten Kota Samarinda,
22. Kabupaten Tana Tidung,
23. Kabupaten Sorong Selatan.
Sumber : Liputan6.com