Tim Advokat Indonesia Ajukan Partisipasi Publik Bahas Konsep Omnibus Law Bersama DPR

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Sebagai warga negara yang berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, mengajukan partisipasi publik dalam pembahasan konsep Omnibus Law bersama DPR RI.

“Hari ini kami mengajukan partisipasi publik dan segera meminta audinesi dengan Badan Legislasi DPR RI,” kata perwakilan Tim Advokasi, Ricka Kartika Barus lewat rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (13/2/2020).

Menurut Ricka, hak bagi warga negara tersebut diatur jelas dalam Pasal 96 ayat (1) UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pasal 96 ayat (1) menyatakan Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian masyarakat yang dimaksud dalam UU 12/2011 adalah orang perseorangan atau kelompok antara lain kelompok / organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat adat (Pasal 96 ayat 3),” terang Ricka.

Lanjut dikatakan Ricka, keinginan Tim Advokasi ajukan partisipasi publik tersebut, agar dapat tercipta suatu aturan yang baik kedepan nanti, demi kepentingan dan kemajuan bangsa dalam menciptakan suatu Peraturan.

“Kami berharap DPR RI merespon baik perihal partisipasi publik kami,” tukas Ricka.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *