CYBERSULUT.NET – Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melaporkan pimpinan kelompok Sunda Empire bernama Rangga Sasana Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Laporan itu diterima dengan LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020.
Roy menjelaskan, alasan melaporkan Rangga karena ia tidak terima dengan pernyataannya dalam acara diskusi di salah satu televisi swasta yang menyebut dirinya tak paham sejarah lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan North Atlantic Treaty Organization (NATO).
Dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Borobudur, Selasa 21 Januari 2020, Rangga mengatakan, kalau PBB dan NATO berdiri di Bandung tepatnya di Gedung Isola. Lalu, Roy menyanggahnya omongan Rangga, kemudian dibalas oleh petinggi Sunda Empire itu dengan ledekan kalau mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak paham silsilah sejarah.
“Yang bersangkutan malah mengatakan secara langsung kalau saya salah tidak mengerti sejarah. Karena dia nuduh saya enggak ngerti sejarah, dia ubah sejarah dan inilah yang saya laporkan, itu intinya,” kata Roy di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku kerap mendapat pelecehan dari berbagai warganet yang seusai acara selesai. Mereka menilai Roy karena dianggap tak paham sejarah.
“Saya harus menjawab ini salah, anda belajar dari mana?, mereka bilang ini dan referensi dari Google dari Wikipedia. Itulah yang Kemudian saya tertarik untuk melihat langsung,” kata dia.
Setelah ditelisik lebih dalam, lanjut dia, pihaknya menemukan ada yang merubah konten wikipedia agar sesuai dengan omongan Rangga.
“Kenapa mereka bisa berkata begitu ternyata Ini masalahnya di Wikipedia Tanggal 22 Januari sehari sesudah peristiwa acara di ILC, itu diubah oleh akun anonim. Jadi sejarah tentang PBB itu diubah dengan kabar bohong yang menyatakan kalau Perserikatan Bangsa-Bangsa itu didirikan di Bandung di gedung Isola di daerah Lembang,” ungkap Roy.
Dari temuan tersebut, Roy menuding kelompok Sunda Empire telah mengubah data dalam laman Wikipedia. Atas hal tersebut, dia akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah dengan pengetahuan yang ada saya mentris akun anonim yang ada dan merujuk ke satu nama yaitu Sunda Empire. IP anonim itu merujuk ke Sunda Empire. Dia secara kasar, secara tidak ilmiah telah mengubah sejarah melalui Wikipedia,” katanya.
Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 junto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.
okezone.comSumber :