547 Restoran dan Cafe di Iran Ditutup Kepolisian Karena Tak Terapkan Prinsip Islam

Foto : Ilustrasi Polisi Iran

CYBERSULUT.NET – Polisi Iran telah menutup 547 restoran dan kafe di Teheran karena dinilai tak menerapkan ‘prinsip-prinsip Islam’. Demikian disampaikan kepala ke polisian Teheran.

“Para pemilik restoran dan kafe yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip Islam telah dihadapkan, dan selama operasi ini, 547 usaha ditutup dan 11 pelaku ditangkap,” kata situs web polisi mengutip Hossein Rahimi pada Sabtu kemarin, dilansir dari Aljazeera, Minggu (9/6).

Kantor berita Fars menyampaikan, operasi tersebut dilaksanakan selama 10 hari terakhir.

Pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan usaha ini termasuk reklame tak biasa di dunia maya, memutar musik ilegal dan pesta pora.

“Penerapan prinsip-prinsip Islam adalah salah satu misi utama dan tanggung jawab kepolisian,” kata kepala kepolisian.

Pada Sabtu, kepala pengadilan panduan Teheran, yang menangani kejahatan budaya dan korupsi sosial dan moral, meminta warga Teheran melaporkan kasus perilaku tidak bermoral dengan mengirim SMS ke nomor yang ditetapkan.

“Orang-orang ingin melaporkan mereka yang melanggar norma tetapi mereka tidak tahu bagaimana. Kami memutuskan untuk mempercepat penanganan terhadap tindakan tidak bermoral publik,” kata Mohammad Mehdi Hajmohammadi pada pengadilan Mizan Online.

Warga bisa melaporkan mereka yang melepas jilbab di dalam mobil, mengadakan pesta dansa campuran (laki-laki dan perempuan), atau mengunggah konten tidak bermoral di Instagram.

Berdasarkan aturan berpakaian Islami Iran, perempuan hanya boleh menampakkan wajah, tangan, dan kaki kepada publik dan mereka harus memakai pakaian dengan warna yang sederhana atau tidak mencolok.

Pada awal 2018, Iran menindak tegas para perempuan yang melakukan gerakan lepas jilbab, menangkap sedikitnya 29 orang, menurut laporan media Iran, dan menuai kritik dari aktivis dan kelompok HAM.

Kantor berita Tasnim mengutip polisi Iran mengatakan bahwa para tahanan ditangkap karena mengganggu ketertiban publik.

Kewajiban penutup kepala atau hijab, ditetapkan di Iran sejak 1979, setelah revolusi Iran dan penetapan Ayatollah Khomeini sebagai pemimpin tertinggi.

 

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *