CYBERSULUT.NET – Tercatat 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Data tersebut merupakan data KPU RI hingga Senin (22/4/2019).
Tak ingin musibah serupa terulang, KPU memiliki catatan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu untuk 2024.
Kelelahan petugas KPPS yang disebabkan lantaran tugas berlipat karena Pemilu serentak, memunculkan wacana pemisahan antara pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR dengan pemilu setingkat daerah seperti DPRD dan Pilkada.
“Ada yang mewacanakan ada Pemilu lokal, yang nanti sekali itu adalah Pemilu DPRD provinsi, Pemilu kabupaten/kota, dan Pilkada. Misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden,” ujarnya.
Seluruh evaluasi dan wacana pemisahan Pileg itu, menurut Ilham, akan dikaji bersama DPR RI.
“Nah, ini kan sedang dikaji bagaimana, nanti DPR juga akan berpikir juga bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya. Karena, sekali lagi, juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur Pemilu 2024,” jelasnya.
Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung wacana pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Meski demikian, wewenang berada di DPR.
“Ada wacana supaya ada Pemilu loka, ada pemilu nasional, tapi sekali lagi KPU dalam posisi melaksanakan undang-undang tidak menafsir menafsirkan undang-undang,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com