CYBERSULUT.NET – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari sterilisasi dan persiapan matang menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, petugas di pos-pos pemeriksaan pintu masuk Makkah akan melakukan penyaringan ketat. Individu yang tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan akan langsung diminta untuk putar balik.
Hanya ada tiga kategori individu yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan menuju Makkah saat ini:
- Pemegang izin tinggal (Iqamah) yang diterbitkan khusus di wilayah Makkah.
- Pemegang visa haji resmi tahun 1447 H.
- Mereka yang mengantongi izin kerja resmi di area tempat-tempat suci (Masyair).
Selain pembatasan akses, otoritas Saudi juga menetapkan bahwa seluruh jemaah umrah harus sudah meninggalkan tanah suci paling lambat pada 18 April 2026.
Sejalan dengan aturan tersebut, layanan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode ini, seluruh pemegang visa non-haji dilarang keras untuk memasuki atau berada di dalam kota Makkah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Hal ini bertujuan untuk menjaga kapasitas, keamanan, dan kenyamanan jemaah yang telah terdaftar secara resmi.
“Kami mengingatkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, turis, atau ziarah. Jangan mau dirayu berangkat haji secara ilegal,” ujar Ichsan dalam keterangan persnya di Jakarta.
Ichsan juga mewanti-wanti adanya konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang nekat melanggar aturan. Otoritas Arab Saudi tidak segan-segan memberikan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Selain ditolak masuk Makkah, pelanggar juga berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Kemenhaj saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak otoritas Arab Saudi guna memastikan seluruh rangkaian ibadah haji bagi jemaah asal Indonesia dapat berjalan lancar, tertib, dan aman sesuai dengan prosedur yang berlaku.


















