Calon Kepala Daerah Harus Tandatangani Pakta Integritas, Mendagri : Tidak Patuh, Siap Diskualifikasi

MENTERI DALAM NEGERI (MENDAGRI), MUHAMMAD TITO KARNAVIAN. - FOTO KEMENDAGRI

CYBERSULUT.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkap, calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020 harus menandatangani pakta integritas mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya klaster Covid-19 dengan menciptakan kerumunan saat tahapan Pilkada.

“Selama ini pakta integritas Pilkada dan pemilu biasanya hanya Pilkada damai, siap menang siap kalah. Makanya ini ditambahkan lagi, dengan kepatuhan kepada protokol Covid-19 baik yang diatur dalam PKPU maupun aturan lainnya,” ujar Tito ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (10/9).

Tito menuturkan, pakta integritas itu juga bisa menjadi jaminan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada tak melanggar protokol kesehatan Covid-19. Bisa saja diatur dalam pakta integritas peserta Pilkada 2020 siap didiskualifikasi jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Mungkin nanti ada materi lain yang dimasukkan. Soal bagaimana kalau dalam pakta integritas tersebut, para kontestan sanggup mematuhi. Kalau ternyata tidak mematuhi, mereka siap untuk didiskualifikasi, jika terbukti melalui investigasi Bawaslu bahwa memang sengaja mengumpulkan massa, bukan karena spontanitas. Atau bisa juga melalui sistem pembuktian dari UU kesehatan oleh Polri,” jelas Tito.

Selain itu, untuk pengaturan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19, Kemendagri mendorong kepala daerah membuat Perda atau Perkada. Dia mengatakan, saat ini sudah ada 33 provinsi memiliki aturan tersebut dan 174 oleh pemerintah kabupaten/kota. Aturan tersebut agar Satpol PP bisa menegakkan aturan protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

“Ada 87 yang belum ini yang terus kita dorong. Perda Perkada ini sangat penting karena penegak ini overlapping antara kegiatan penanganan covid secara nasional dengan pilkada, sehingga regulasi yang diatur di dalam aturan pilkada mungkin ada yang tidak terjangkau bisa dicover dengan regulasi yang lain dan oleh penegak yang lain,” jelas Tito.

Tito juga mengungkap, Kemendagri sudah menegur 72 bakal calon kepala daerah inkumben yang melanggar protokol kesehatan. Rinciannya, 1 gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota.

Ada juga yang diberikan penghargaan karena bakal calon kepala daerah itu patuh dan tidak melakukan pengumpulan massa. Penghargaan itu diberikan kepada 2 bupati, 2 wakil wali kota, dan 1 gubernur.

“Kita memberikan apresiasi dan reward berupa anjungan dukcapil mandiri dari dukcapil. Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, Wakil Wali Kota Denpasar, dan Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib, tidak terjadi pengumpulan massa,” kata Tito.

 

Sumber : merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *