CYBERSULUT.NET — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memediasi persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang dihadapi oleh para petugas kebersihan (cleaning service) di RSUP Prof. Kandou Manado dengan pihak perusahaan vendor.
Langkah taktis ini diambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/05/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Lucky Schramm dan dihadiri oleh belasan pekerja selaku pelapor, perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, jajaran pimpinan RSUP Kandou serta pihak terlapor yakni PT HTR dan PT BMI selaku perusahaan penyedia jasa.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian menegaskan kehadiran lembaga legislatif dalam masalah ini murni sebagai jembatan untuk mencari jalan keluar, bukan untuk menghakimi salah satu pihak.
“Tentunya ketika kita berangkat dari persepsi mencari siapa yang salah, semua pihak ada salahnya. Tetapi ada juga sisi benarnya. Forum kita pada siang ini tidak untuk menuding siapa paling salah, tetapi mencari solusi yang terbaik,” ujar Cindy Wurangian.
Srikandi Partai Golongan Karya (Golkar) ini optimistis bahwa kesepakatan tidak sulit dicapai asalkan semua pihak mau membuka diri dan menurunkan ego masing-masing demi mufakat.
Berdasarkan data yang terungkap dalam RDP, dari total 18 tenaga kebersihan yang mengajukan laporan terkait masalah hak pekerja tahun 2025 ini, 3 di antaranya telah berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen vendor.
Menyikapi hal tersebut, legislator daerah pemilihan (Dapil) Bitung-Minahasa Utara (Minut) ini menyodorkan usulan konkret agar Disnaker Sulut memaksimalkan perannya sesuai aturan yang berlaku untuk memfasilitasi sisa pekerja yang belum menemui titik temu.
“Saya usul konkrit untuk Disnaker yang paling mengetahui aturan seperti apa. Bagaimana Disnaker bisa mengatur sebagaimana dari 18 tenaga kebersihan yang melapor, 3 diantaranya sudah ada kesepakatan dengan perusahaan. Jadi sebisanya untuk 15 orang lainnya dicarikan solusi juga. Kalau semua bisa berlapang dada, mengalah, pasti ada solusinya,” tegas Cindy Wurangian.
Tak hanya berfokus pada penyelesaian konflik saat ini, Komisi IV juga memberikan catatan kritis sekaligus masukan preventif kepada manajemen RSUP Kandou sebagai pemilik proyek (pemberi kerja). Hal ini dilakukan agar persoalan serupa tidak menjadi “penyakit tahunan” yang berulang di masa depan.
Cindy Wurangian mengingatkan pihak rumah sakit untuk memperketat fungsi pengawasan dan monitoring secara faktual di lapangan terhadap kinerja perusahaan pemenang tender (outsourcing).
“Karena yang kami hadapi saat ini masalah tahun 2025, jangan sampai tahun depan ada lagi laporan yang sama untuk masalah 2026. Saya tidak menyalahkan pihak rumah sakit sebagai pihak pemberi kerja, yang utama pihak rumah sakit harus lebih jeli memonitor di lapangan dengan fakta-fakta yang ada,” tuturnya.
Cindy Wurangian menjabarkan dua poin krusial yang wajib dipantau, yakni pemenuhan upah pekerja yang harus sesuai regulasi dan kepesertaan aktif dalam program BPJS (Ketenagakerjaan maupun Kesehatan). Menurutnya, kelalaian dalam mengawasi vendor bisa berdampak fatal pada pelayanan publik.
“Karena kalau sampai mereka (petugas kebersihan) mogok, yang merasakan dampak yah rumah sakit, dan tentunya masyarakat yang menggunakan jasa rumah sakit,” tukas Cindy Wurangian.
RDP yang berlangsung dinamis tersebut akhirnya membuahkan hasil positif. Di akhir pertemuan, baik pihak pekerja (pelapor) maupun manajemen PT HTR dan PT BMI (terlapor) menunjukkan iktikad baik dengan berhasil menemui kata sepakat untuk melanjutkan pembahasan pemenuhan hak ini ke arah penyelesaian yang damai dan adil bagi semua pihak.


















