Terhitung 1 April, BGN Suspend 1.256 Satuan Pelayanan Gizi di Indonesia Timur

CYBERSULUT.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Rabu, 1 April 2026.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan preventif ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa ribuan SPPG tersebut belum memenuhi standar regulasi kesehatan dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Menurut Rudi, ada dua aspek krusial yang dilanggar oleh ribuan satuan pelayanan tersebut, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Dokumen wajib untuk menjamin keamanan pangan yang diolah, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Fasilitas pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan sekitar dapur produksi.

“Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Rudi menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini berkaitan langsung dengan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah secara masif.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.

BGN menyatakan telah memberikan tenggat waktu bagi para pengelola untuk melengkapi persyaratan tersebut sebelum tindakan suspend diambil. Namun, hingga batas waktu 31 Maret, 1.256 SPPG tersebut terpantau belum melakukan pendaftaran maupun penyediaan fasilitas yang diminta.

Meskipun operasional dihentikan sementara, pihak BGN memberikan ruang bagi SPPG untuk kembali beroperasi. Syaratnya, pengelola harus segera melakukan perbaikan dan mengajukan proses verifikasi ulang.

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan. Setelah memenuhi seluruh ketentuan, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” tukas Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home