CYBERSULUT.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2020, akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (15/11/2019).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angoue didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian dan Billy Lombok serta dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya usai penetapan Perda APBD 2020 tersebut, mengapresiasi kinerja DPRD Sulut yang telah melakukan pembahasan mendalam hingga memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020.
“Terima kasih kepada Ketua dan para Wakil Ketua serta segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020,” kata Olly.
Gubernur Olly pun mengajak segenap Pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk terus mengawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam APBD T.A 2020 hingga akhir pelaksanaannya dan menjaga sinergitas dan komitmen kerja bersama dalam mendukung setiap prioritas pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Olly memaparkan secara teknis program dan kegiatan dalam Ranperda APBD Provinsi Sulut T.A. 2020 mengacu pada Tema RKPD Tahun 2020, yaitu : Memantapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan peningkatan pemerataan Infrastruktur yang tersebar di 7 prioritas pembangunan.
“Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; Pemantapan Sumber Daya Manusia; Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan Infrastruktur; Ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup,” papar Gubernur Olly.
Adapun penyusunan struktur APBD T.A. 2020 untuk mencapai target 7 prioritas pembangunan tersebut.
1. Pendapatan Daerah
Total pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 4.105.706.151.102,- dengan rincian:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp. 1.306.462.695.102,-
B. Dana Perimbangan, sebesar Rp. 2.778.993.456.000,-
C. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Sebesar Rp. 20.250.000.000,-
2. Belanja Daerah
Total Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 4.510.706.151.102,- dengan rincian:
A. Belanja Tidak Langsung, ditetapkan sebesar Rp. 2.479.309.063.000,-
B. Belanja Langsung, ditetapkan sebesar Rp. 2.031.397.088.102,-
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 425.000.000.000,-
Sementara Pengeluaran Pembiayaan Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Dengan skema APBD ini, Gubernur Olly berharap bahwa pada akhir tahun anggaran nantinya dapat merealisasikan berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain: pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 6,2 %, inflasi pada angka 5 %, tingkat pengangguran turun menjadi 6.63 %, Rasio Gini di level 0,39, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 73.
ADVERTORIAL