CYBERSULUT.NET – Maraknya perbincangan soal Perppu KPK belakangan ini membuat mantan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila angkat bicara. Menurutnya Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan.
UU KPK yang sekarang berlaku menurutnya bukan hanya sekedar memperkuat KPK tapi juga membuat KPK berada dijalan yang benar.
“Selama ini KPK sudah cukup kuat dan UU KPK yang baru akan membuat KPK semakin kuat juga benar dalam pelaksanaan organisasinya” Ujar Siti Noor Laila, Minggu (13/10/2019).
Menurutnya KPK adalah lembaga penting di negeri ini terutama untuk pemberantasan korupsi. KPK sudah hadir sekitar 17 tahun tapi korupsi tidak berkurang signifikan.
“Ini harus ada evaluasi menyeluruh dan menurut saya KPK juga harus berperan dalam pencegahan bukan hanya penangkapan,” katanya
Harapan masyarakat kepada KPK sangatlah tinggi, ini terbukti dari beberapa survey bahwa KPK adalah lembaga yang cukup dipercaya masyarakat. Oleh karena itu KPK harus diperkuat dan dijaga marwahnya.
Selanjutnya Siti Noor Laila berharap agar tidak ada lagi gerakan massa yang rentan untuk ditunggangi
“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan UU KPK yang baru menurut saya lebih baik ke MK untuk ajukan Judicial review. Gunakan argumen yang kuat supaya masyarakat bisa tahu apa alasannya pasal itu dirubah dan nanti akan ada adu argumen yang menarik dan mendidik, itu lebih baik daripada harus demo yang rentan ditunggangi” ungkapnya.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedewasaan sangatlah penting dan harus diutamakan, sebuah keputusan tidak akan mungkin menyenangkan semua pihak, namun ketika sudah menjadi sebuah keputusan setiap warga negara harus taat walaupun harus juga bersikap kritis, namun segala kritik alangkah indahnya jika disampaikan dengan damai, tertib dan sesuai aturan yang berlaku.