Pemda Diminta Kreatif Sukseskan MBG, Pemerintah Siapkan Insentif Miliaran Rupiah

CYBERSULUT.NET – Pemerintah pusat menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemberian insentif tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang menunjukkan kreativitas dan komitmen dalam menjalankan program prioritas nasional tersebut.

“Tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan, sebanyak Rp1 triliun, dalam tiga gelombang enam region,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (29/10/2026), sebagaimana dikutip dari Detik20.

Menurut Tito, skema pemberian insentif fiskal tersebut juga akan dilanjutkan pada 2027. Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang dinilai paling aktif, kreatif, dan mampu menghadirkan inovasi dalam mendukung keberhasilan program MBG.

Tito menjelaskan, penghargaan diberikan berdasarkan peringkat dengan besaran yang telah disiapkan. Daerah peringkat pertama akan memperoleh Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar.

“Itu Rp3 miliar, nomor satu. Nomor dua Rp2 miliar. Nomor tiga Rp1 miliar. Kemarin saya rapat dengan Menteri Keuangan, Menteri Keuangan commit sudah untuk menyiapkan anggaran-anggaran tersebut,” ujar Tito.

Selain menyiapkan insentif fiskal, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah.

Tito meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk satgas tersebut dalam waktu satu minggu. Pemda yang tidak memenuhi batas waktu pembentukan akan diberikan surat teguran oleh Kemendagri.

Menurutnya, hingga saat ini Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah.

Pembentukan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN), terutama dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.

Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas operasional SPPG sekaligus memastikan pengawasan penyelenggaraan program MBG berjalan sesuai kewenangan masing-masing daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Satgas MBG di daerah diarahkan untuk berkoordinasi dengan unsur BGN dalam melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG.

Pelaksanaan inspeksi mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang ditetapkan BGN, termasuk pemeriksaan terhadap 14 indikator kelayakan operasional SPPG.

Selain aspek kelayakan operasional, pengawasan juga mencakup kualitas dan kesesuaian menu makanan serta evaluasi ketepatan sasaran penerima manfaat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemerintah daerah tidak hanya berperan dalam mendukung pelaksanaan MBG, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan, keamanan pangan, dan ketepatan distribusi manfaat kepada masyarakat.

Pemberian insentif fiskal dan penguatan Satgas MBG menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keterlibatan aktif seluruh pemerintah daerah dalam menyukseskan program nasional tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home