CYBERSULUT.NET – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut membahas penyesuaian kepengurusan, perubahan nomenklatur jabatan direksi, serta pemenuhan ketentuan regulator guna menjaga keberlangsungan operasional dan kinerja bisnis perseroan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bank SulutGo menyelaraskan struktur organisasi dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait komposisi pengurus dan penerapan tata kelola bank umum.
RUPS-LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay, serta sejumlah kepala daerah dari Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham perseroan.
Tingkat kehadiran pemegang saham tercatat mencapai 97,59 persen, sementara Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili. Rapat tersebut juga dihadiri Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo.
Salah satu agenda penting dalam RUPS-LB adalah menindaklanjuti surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Perseroan juga menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Berdasarkan siaran pers perseroan, pemegang saham membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS-LB pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, calon pengganti akan diusulkan dalam RUPS berikutnya untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Dalam industri perbankan, proses fit and proper test menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon pengurus memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, reputasi keuangan, dan kemampuan menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek tersebut memiliki arti penting karena keputusan pengurus bank berkaitan langsung dengan pengelolaan dana, likuiditas, tresuri, serta pengendalian risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
Selain agenda kepengurusan, RUPS-LB menyepakati penyesuaian nomenklatur tiga jabatan direksi Bank SulutGo.
Direktur Kepatuhan diubah menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, sedangkan Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian tersebut mencerminkan penataan fungsi organisasi untuk menjawab kebutuhan pengelolaan bank yang semakin kompleks, terutama dalam aspek kepatuhan, manajemen risiko, transformasi digital, pengelolaan keuangan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Penguatan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko diperlukan untuk mendukung identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta pengendalian risiko dalam kegiatan usaha bank. Sementara itu, fungsi layanan dan teknologi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan nasabah sekaligus menjaga keamanan dan keandalan sistem operasional.
Di sisi lain, penggabungan fungsi keuangan dan human capital menempatkan pengelolaan sumber daya keuangan serta pengembangan kompetensi pegawai dalam satu lingkup tanggung jawab organisasi.
Meski demikian, perubahan nomenklatur jabatan perlu diikuti dengan pembagian kewenangan yang jelas, kecukupan sumber daya, serta pengendalian internal yang efektif agar dapat memberikan hasil nyata bagi kinerja perseroan.
RUPS-LB juga membahas penyusunan rencana aksi untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Pemenuhan ketentuan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan jumlah dan susunan pengurus. Lebih dari itu, penerapannya mencakup efektivitas pengawasan, transparansi pengambilan keputusan, pengelolaan benturan kepentingan, serta pelaksanaan manajemen risiko secara memadai.
Struktur pengurus yang sesuai ketentuan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kebijakan bisnis, kualitas aset, kecukupan modal, likuiditas, dan kepatuhan operasional.
Dalam praktiknya, efektivitas tata kelola juga ditentukan oleh independensi pengawasan, kualitas informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan dan prosedur internal.
Oleh karena itu, penyesuaian organisasi perlu disertai evaluasi berkala untuk memastikan setiap fungsi berjalan sesuai tanggung jawabnya dan mampu mendukung penerapan prinsip kehati-hatian.
Sebagai bank pembangunan daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi regional. Peran tersebut mencakup pelayanan transaksi pemerintah daerah, pembiayaan sektor produktif, serta penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Untuk mempertahankan peran tersebut, perseroan perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kualitas kredit, efisiensi operasional, likuiditas, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Penguatan tata kelola menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, tata kelola yang efektif perlu tercermin dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, bukan semata-mata dalam pemenuhan struktur organisasi dan persyaratan administratif.
Konsistensi pengendalian risiko, kualitas pelayanan, kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, serta pengelolaan sumber daya manusia akan turut menentukan kemampuan bank menghadapi tantangan industri perbankan.
Melalui RUPS-LB ini, Bank SulutGo menempuh langkah penyesuaian kepengurusan dan organisasi untuk mendukung pemenuhan ketentuan regulator. Implementasi keputusan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam memastikan penguatan tata kelola berjalan seiring dengan upaya menjaga kesehatan bank dan keberlanjutan bisnis.
Dengan demikian, agenda RUPS-LB tidak hanya menyangkut perubahan struktur direksi, tetapi juga berkaitan dengan penguatan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan dan fondasi pengelolaan perbankan daerah secara berkelanjutan.


















