CYBERSULUT.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna mencari jalan tengah atas konflik antara masyarakat dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) / PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Senin (04/05/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos terkait keselamatan akses jalan bagi warga Likupang Timur dan macetnya proses ganti untung lahan bagi warga Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung.
Mengawali RDP tersebut, Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven mengungkapkan kekhawatiran warga Pisasungkulan terkait keamanan dan keselamatan jiwa saat melintasi ruas jalan lama Girian-Likupang.
Menurutnya, aktivitas blasting yang dilakukan perusahaan selama bertahun-tahun telah berdampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur.
“Jalan abrasi itu sudah beberapa kali rusak karena aktivitas blasting. Sekarang persoalannya, jalan di wilayah PIT (lubang tambang) hanya berada di bibir jurang,” ujar Steven dalam RDP tersebut.
“Kalau bicara jalan, mungkin dua atau tiga kendaraan perusahaan yang mengalami kecelakaan karena abrasi. Saya mau sampaikan tentang kelayakan, siapa yang bisa menyatakan jalan itu layak? Kalau kita bicara layak, jangan diserahkan ke masyarakat,” tukas Steven sembari bermohon dalam RDP tersebut untuk memperhatikan kegelisahan pengguna ruas jalan lama, yang merasa ancaman keselamatan ketika hendak melintasi ruas jalan tersebut.
Di sisi lain terkait ganti untung lahan di Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, Dombo Kambey selaku perwakilan warga Desa Tinerungan menegaskan, aksi penutupan jalan perusahaan tidak akan dibuka sepenuhnya, sebelum ada kejelasan pembayaran ganti untung.
“PT MSM harus menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu atas lahan kampung kami, sehingga akses jalan kami buka,” tegas Dombo Kambey.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN, David Sompie, menjelaskan terkait ruas jalan Girian-Likupang yang rusak, perusahan telah berkomitmen membangun jalan baru yang rutenya telah disetujui BPJN untuk menghindari area longsor.
“Jalan itu sudah ada. Kami merubah rutenya sedikit untuk menghindari longsor dan hal ini sudah disetujui oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Seluruh biayanya kami yang tanggung,” ungkap David Sompie dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos dan Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter bersama anggota Komisi III, BPJN Sulut, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang.
Diakui David Sompie, secara hukum jalan tersebut belum bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau pusat. Saat ini, status lahan masih milik perusahaan karena proses administrasi yang rumit.
“Proses seperti tukar guling atau hibah itu memakan waktu. Sambil menunggu proses itu selesai, kami meminta izin ke semua instansi terkait agar jalan perusahaan ini bisa digunakan oleh publik. Ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, mengingat jalur lama Girian-Likupang mengalami kerusakan,” tutur David Sompie.
Terkait ganti untung sengketa lahan, David Sompie mengungkapkan kalau PT MSM/TTN sejak tahun 2020 intens melakukan negosiasi dengan warga terdampak, dengan menawarkan kompensasi yang tidak merugikan warga.
“Kami menyiapkan rumah tipe 70 dan tanah 600 m² yang sudah dilengkapi perabotan seperti sofa, tempat tidur dan meja makan. Ini diberikan di luar nilai ganti untung lahan yang dinilai oleh KJPP,” ungkap David Sompie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang juga dihadiri perwakilan warga Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Senin (4/5/2026).
Menurut David Sompie, di kompleks perumahan yang disiapkan tersebut, juga telah dibangun dua rumah ibadah dan fasilitas jalan yang layak.
“Namun kendalanya, ada masyarakat yang sudah setuju, ada juga yang belum setuju dengan harga yang dinegosiasikan perusahan. Itu yang menjadi kendala hingga saat ini,” tukas David Sompie.
Sementara itu, Komisi III DPRD Sulut yang memfasilitasi mediasi tersebut, merekomendasikan agar pihak perusahan maupun masyarakat kembali duduk bernegosiasi terkait ganti untung lahan, sesuai harga yang realistis tapi menguntungkan dan kemampuan membayar PT MSM.
“Rekomendasi saya, turunkan ego masing-masing. Pihak perusahaan sudah mau membayar, maka sebisanya masyarakat juga jangan memasang harga yang terlalu tinggi agar segera sepakat,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Nick Lomban.
RDP tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter dan jajaran anggota Komisi III, BPJN Sulut, serta perwakilan dari Polres Bitung dan Polres Minut.


















