Tak Mampu Bayar Biaya PTUN, Warga Pinogaluman Mengadu ke DPRD Soal HGB Siluman

CYBERSULUT.NET – Persoalan klasik mengenai sengketa lahan dan buruknya infrastruktur di Sulawesi Utara kembali memanas. Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara membawa sederet keluhan mendesak ke Gedung Cengkih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut, Selasa (28/4/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos bersama Wakil Ketua DPRD, Royke Reynald Anter, ini menjadi panggung bagi warga untuk menumpahkan kesulitan mereka. Harapan besar pun digantungkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, untuk segera mengambil tindakan nyata.

Salah satu poin paling krusial yang mencuat adalah sengketa lahan di Desa Pinogaluman. Warga merasa kecolongan dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan mereka tanpa sosialisasi yang jelas.

Koordinator Aliansi, Indra Patrianus Wongkar SE, menjelaskan bahwa secara regulasi, pembatalan HGB harus melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, jalur hukum ini menjadi tembok besar bagi rakyat kecil.

“Untuk membatalkan HGB ini, masyarakat tidak punya uang. Proses lewat pengadilan butuh biaya pendaftaran dan lain sebagainya. Kami memohon kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus untuk membantu masyarakat membatalkan HGB tersebut,” tegas Indra.

Selain masalah tanah, kondisi jalan di beberapa kabupaten turut menjadi sorotan tajam. Aliansi melaporkan bahwa kerusakan infrastruktur jalan sudah pada taraf membahayakan, bahkan telah memakan korban jiwa.

Sementara itu, warga Desa Lota di Minahasa hingga kini masih kesulitan mengakses air bersih. Ironisnya, kendala tersebut bukan pada teknis sumber air, melainkan pada birokrasi antara PDAM dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana CSR.

“PDAM menunggu hasil dari BPK, apakah boleh memberikan CSR atau tidak. Jika disetujui, anggarannya ada. Tapi hingga kini warga masih menunggu,” tambah Indra.

Menanti Evaluasi Bupati dan Dukungan BPN
Di wilayah Bolaang Mongondow, khususnya di Desa Padang Lalow dan Mongkoinit Barat, penerbitan sertifikat tanah warga kini berada di meja Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, untuk dievaluasi.

Meskipun pihak Kanwil BPN Sulut telah menunjukkan itikad baik untuk mengawal proses ini, dukungan kebijakan dari kepala daerah tetap menjadi kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home