CYBERSULUT.NET – Pemerintah Amerika Serikat resmi membekukan aset kripto senilai US$ 344 juta atau setara dengan Rp 5,91 triliun (kurs Rp 17.252/US$) yang terafiliasi dengan rezim Iran. Langkah drastis ini diambil sebagai bagian dari strategi penguatan tekanan ekonomi terhadap Teheran di tengah rapuhnya gencatan senjata dan mandeknya jalur diplomasi global.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menegaskan, otoritas keuangan Amerika tidak akan membiarkan celah digital digunakan untuk membiayai kegiatan yang melanggar hukum internasional.
“Kami akan mengikuti aliran dana yang berusaha dipindahkan Teheran ke luar negeri dan menargetkan seluruh jalur pendanaan yang terkait dengan rezim tersebut,” ujar Bessent dalam keterangannya kepada CNN, Sabtu (25/4/2026).
Dalam operasi ini, perusahaan pengelola stablecoin terbesar di dunia, Tether, turut memegang peran kunci. Tether menyatakan telah membekukan dana yang tersebar di dua alamat dompet digital utama setelah mendapatkan bukti kuat dari otoritas AS mengenai keterlibatan dana tersebut dalam aktivitas ilegal.
Penyelidikan yang melibatkan ahli analisis blockchain mengungkap pola transaksi yang rumit, diantaranya transaksi langsung dengan bursa kripto lokal di Iran. Penggunaan alamat perantara (intermediary addresses) untuk menyamarkan asal-usul dana, serat aliran dana yang bermuara pada dompet digital yang terhubung dengan Bank Sentral Iran.
Laporan dari Departemen Keuangan AS menunjukkan bahwa Bank Sentral Iran mulai beralih ke metode digital yang kompleks guna menstabilkan mata uang Rial dan memfasilitasi perdagangan internasional di tengah sanksi perbankan konvensional yang ketat.
Data dari Chainalysis memperkuat fakta ini dengan catatan pertumbuhan aset digital di Iran yang mencapai US$ 7,8 miliar pada tahun 2025. Ironisnya, sekitar separuh dari total aset tersebut diperkirakan dikuasai oleh Garda Revolusi Iran (IRGC) pada kuartal terakhir tahun lalu, menunjukkan dominasi militer dalam sektor ekonomi digital negara tersebut.
Langkah pembekuan ini mengirimkan sinyal kuat kepada negara-negara yang berada di bawah sanksi berat, seperti Rusia dan Korea Utara, bahwa aset kripto bukan lagi “surga tersembunyi” untuk menghindari pengawasan internasional.
Pemerintah AS menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan platform aset digital global untuk memastikan ekosistem kripto tidak disalahgunakan sebagai instrumen bypass sanksi ekonomi demi stabilitas keamanan global.


















